Untuk memastikan adanya keberlanjutan bagi kegiatan pemantauan kehutanan maka keberadaan sebuah lembaga pengelola dana pemantauan menjadi sebuah kebutuhan. Jaminan ini telah diatur di dalam Permen LHK No. 30 Tahun 2016, khususnya pada pasal 27 tentang sumber pendanaan bagi pemantauan independen dapat diperoleh dari APBN, APBD, atau sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
YAYASAN PEMANTAU INDEPENDEN KEHUTANAN INDONESIA (Y-PIKI)
Pada periode ini telah terbentuk dan berdiri lembaga yang bernama YAYASAN PEMANTAU INDEPENDEN KEHUTANAN INDONESIA (Y-PIKI). Didirikian pada tanggal 27 April 2017 di Bogor dan disahkan oleh Notaris Publik Ellyza, SH, MKn, melalui Akte Notaris No. 03/2017, Y-PIKI telah teregistrasi melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor AHU-0007611.AH.01.04. tahun 2007tentang Pengesahaan Pendirian Badan Hukum Yayasan Pemantau Independen Kehutanan Indonesia.
Sejarah
Mengapa kami melakukan ini dan bagaimana kami sampai disini
Organisasi
Struktur dan organisasi Kami
File Dokumen
Unduh profile kami dalam bentuk pdf
