Forestfund, 15 Maret 2021. Legalitas kayu merupakan syarat penting terbangunnya tata kelola hutan yang baik. Pengendalian dan pengawasan atas peredaran kayu merupakan bagian yang tidak terpisahkan, melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) diharapkan fungsi tersebut dapat berjalan dengan baik.
Penerapan kebijakan SVLK dengan pengawasan dan pengendalian yang konsisten perlu dilakukan mengingat kebutuhan kayu untuk berbagai industri baik untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun tujuan ekspor sangat tinggi. Tidak hanya pemerintah, diperlukan andil masyarakat sipil untuk memastikan kayu yang beredar merupakan produk yang sah menurut aturan yang berlaku.
Sebagai salah bagian dari masyarakat sipil yang peduli tentang kelestarian lingkungan, Deling Kuning melakukan pemantauan peredaran kayu di Jawa Timur, mengingat daerah ini memiliki pelabuhan yang sering digunakan sebagai tempat bongkar muat kayu bulat yang berasal dari Kalimantan dan Papua.
Pemantauan ini merupakan tindak lanjut dari lokalatih yang diselenggarakan beberapa waktu lalu. Dalam pemantauan yang melibatkan lebih banyak aktivis perempuan tersebut menemukan modus pencucian kayu dengan menggunakan kontainer yang berasal dari hasil kejahatan penebangan liar.
Terkait dengan temuan investigasi yang dilakukan selama 20 hari tersebut, Deling Kuning telah menyampaikan hasil pemantauan kepada KLHK dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, dengan harapan Dinas terkait dapat melakukan pembinaan khususnya dalam penerapan tata usaha kayu yang sesuai dengan aturan yang berlaku.